Kombes Pol Widodo menjelaskan, bahwa dalam pembelajaran ini siswa akan mendapatkan ilmu mengenai dasar hukum dan SOP dalam pelaksanaan tugas.
“Tenaga pendidik akan memberikan materi berupa dasar hukum, SOP pelaksanaan tugas dari fungsi Kepolisian, administrasi.
Dalam pelaksanaan tugas dan laporan laporan lain, yang berhubungan dengan fungsi teknis kepolisian,” jelasnya.
Bahkan, seluruh tenaga pendidik sudah memiliki kualifikasi dalam memberikan materi kepada siswa.
"Para gadik yang ditunjuk sebagai pengajar, sudah memiliki sertifikasi dan kompetensi di bidangnya.
Kita harapkan mampu mentransfer ilmu dengan baik," ungkapnya.
Sehingga para siswa bukan hanya bisa tetapi mahir dan terampil dalam bertugas, dan nantinya diaplikasikan dalam latihan kerja (latja) selama satu bulan.
BACA JUGA:Belum Juga Dapat Bansos Beras 10 Kg dari Pemerintah? Ini Cara Lapornya
Ka SPN yakin dengan adanya pembelajaran fungsi teknis, para siswa kelak dapat bertugas dengan profesional.
“Saya yakin Siswa mampu belajar dengan baik dari seluruh materi fungsi teknis Kepolisian, yang akan diajarkan para tenaga pendidik di SPN," bebernya.
Semoga dengan ilmu tersebut, nantinya saat bertugas sebagai anggota Polri dapat melayani masyarakat dengan profesional.
Sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Kepolisian. *