Ingin Bansos PKH dan BPNT Rp600 Ribu Cair Lagi di Tahap Berikutnya?, Begini Cara Pengajuannya

Rabu 13-09-2023,14:54 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

Agar bisa mendapatkan bansos adalah melakukan usul ulang untuk masuk ke dalam DTKS dengan data baru.

Apabila  ada anggota keluarga yang memiliki upah di atas UMP atau UMK, maka disarankan untuk melakukan pecah KK.

Setelah proses pecah kk sudah selesai, maka KPM baru bisa melakukan usul ulang bisa ke kantor desa maupun kantor kelurahan dengan data yang baru. 

Atau masyarakat bisa usul di aplikasi cek bansos, yaitu pada fitur ‘usul’ namun data kependudukan harus diperbaruhi terlebih dahulu.

BACA JUGA:Bansos Beras 10 Kg Cair, Ini Cara Mudah Cek Penerima Lewat HP Beserta Syaratnya

Setelah data masuk, maka akan dilakukan verifikasi untuk menilai layak tidak layaknya menerima bantuan sosial.

Apabila masih dianggap layak maka nama KPM akan kembali masuk ke dalam daftar tunggu DTKS. 

Jika ada kuota penerima Bantuan PKH dan BPNT maka KPM yang bersangkutan juga bisa berkesempatan mendapat kembali bantuan sosial.*

 

Kategori :