Kasus Narkotika di Palembang, Kurir 156 Butir Ekstasi Dituntut 8 Tahun Bui
Sidang kasus kurir 156 butir ekstasi di PN Palembang, yang memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh JPU-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Diduga menjadi kurir 156 butir ekstasi, Dedi alias Oga dituntut 8 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 15 Desember 2025.
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ahmad Samuar, SH, JPU Kejati Sumsel, Desmilita, SH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedi alias Oga bin Syakroni, dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Dituntut Denda Rp1 Miliar
BACA JUGA:Sidang Perdana Dugaan TPPU Narkotika Digelar di PN Palembang, Terdakwa Dijerat Pasal Ini
BACA JUGA:2 Terdakwa Dugaan Korupsi Kegiatan Fiktif Disperindag PALI Dijatuhi Vonis Berbeda
Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam uraian dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa ditangkap pada Rabu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Dusun I RT 001 RW 000 Desa Sungai Buaya, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis pil ekstasi.
Ditangkap saat Lagi Transaksi
BACA JUGA:Belum Terima Salinan Berkas Perkara, Pembacaan Eksepsi H Halim Ditunda
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi LRT Sumsel Ditunda, Terdakwa Mantan Dirjen Kemenhub Sakit
Saat itu, terdakwa diketahui menerima satu bungkus plastik hitam berisi pil ekstasi dari dua orang tak dikenal, atas perintah seseorang berinisial Ipan yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Namun, sebelum sempat mengedarkan barang haram tersebut, petugas dari Direktorat Narkoba Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan saat terdakwa hendak masuk ke rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 156 kapsul pil ekstasi dengan berat netto 19,29 gram.
Dalam persidangan juga terungkap, terdakwa dijanjikan imbalan sebesar Rp500 ribu oleh Ipan (DPO) untuk mengantarkan narkotika tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
