Dari perpres nomor 32 tahun 2023, besaran tunjangan kinerja (tukin) PNS aktif tertulis pada kelas jabatan, seperti.
1. Kelas jabatan 1 itu Rp 2.575.000
2. Kelas jabatan 2 sebesar Rp 3.154.000
3. Kelas jabatan 3 sebesar Rp 3.980.000
BACA JUGA:Alhamdulillah, Semua Anggota TNI-POLRI se-Indonesia Dapat Tunjangan Tambahan, Segini Nominalnya?
4. Kelas jabatan 4 sebesar Rp 4.179.000
5. Kelas jabatan 5 sebesar Rp 4.607.000
6. Kelas jabatan 6 sebesar Rp 4.837.000
7. Kelas jabatan 7 dengan nominal Rp 5.079.000
8. Kelas jabatan 8 nominalnya Rp 6.349.000
9. Kelas jabatan 9 sebesar Rp 7.474.000
10. Kelas jabatan 10 Rp 8.458.000
11. Kelas jabatan 11 sebesar Rp 10.947.000
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan Profesi Guru Meski Tak Ikut PPG
12. Kelas jabatan 12 sebesar Rp 13.670.000