KABAR GEMBIRA, PNS Aktif Dapat Rp 7 Juta Rutin dari Negara, Sudah Disetujui Presiden Jokowi!

Rabu 13-09-2023,16:22 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

Dari perpres nomor 32 tahun 2023, besaran tunjangan kinerja (tukin) PNS aktif tertulis pada kelas jabatan, seperti.

1. Kelas jabatan 1 itu Rp 2.575.000 

2. Kelas jabatan 2 sebesar Rp 3.154.000 

3. Kelas jabatan 3 sebesar Rp 3.980.000 

BACA JUGA:Alhamdulillah, Semua Anggota TNI-POLRI se-Indonesia Dapat Tunjangan Tambahan, Segini Nominalnya?

4. Kelas jabatan 4 sebesar Rp 4.179.000 

5. Kelas jabatan 5 sebesar Rp 4.607.000 

6. Kelas jabatan 6 sebesar Rp 4.837.000

7. Kelas jabatan 7 dengan nominal Rp 5.079.000

BACA JUGA:Segini Gaji yang Diterima ASN jika Sistem Gaji Tunggal Diterapkan tahun 2024 Mendatang, Tunjangan Ditiadakan

8. Kelas jabatan 8 nominalnya Rp 6.349.000 

9. Kelas jabatan 9 sebesar Rp 7.474.000

10. Kelas jabatan 10 Rp 8.458.000 

11. Kelas jabatan 11 sebesar Rp 10.947.000

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan Profesi Guru Meski Tak Ikut PPG

12. Kelas jabatan 12 sebesar Rp 13.670.000 

Kategori :