KABAR GEMBIRA, PNS Aktif Dapat Rp 7 Juta Rutin dari Negara, Sudah Disetujui Presiden Jokowi!

Rabu 13-09-2023,16:22 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

JAKARTA, PALPRES.COM- Kabar menggembirakan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif.

Bagaimana tidak, Presiden Republik Indonesia Jokowi (Joko Widodo) telah memutuskan langsung untuk memberikan hadiah kepada PNS aktif.

Hadiah yang diberikan Presiden Jokowi itu uang khusus bagi PNS aktif dengan nominal angka Rp7 juta mulai rutin yang diberikan sejak Juni 2023.

Uang khusus itu sendiri tujuannya membuat taraf hidup PNS yang aktif dengan mengabdikan dirinya bisa lebih sejahtera.

BACA JUGA:HORE! Jokowi Beri Sinyal Gaji PNS Bakal Naik Tiga Kali Lipat, Ini Syaratnya

Ini pun salah satu apresiasi dari Jokowi kepada PNS yang sudah bekerja dengan baik.

Presiden menginginkan taraf hidup PNS aktif lebih baik sehingga menetapkan untuk memberikan uang Rp7 juta rutin.

Namun, perlu diketahui bahwa tidak seluruh PNS aktif yang mendapatkan uang Rp7 juta dari Presiden Jokowi tersebut.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 32 tahun 2023, menyebutkan Jokowi secara resmi memberikan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pada pegawai negeri sipil. 

BACA JUGA:Kabar Gembira, Gaji PNS Naik 5 Persen, Gaji Pokok Bisa Rp5,9 Juta

Besaran uang itu adalah Rp7 juta yang telah disetujui atau tetapkan Jokowi pada peraturan presiden yang disebutkan sebelumya adalah diperuntuhkan bagi PNS pada satu kementerian.

Mengingat, PNS aktif pada kementerian itu telah membuktikan memberikan kinerja baik pada tahun sebelumnya. 

Itupun salah satu bentuk reward dari Presiden Jokowi.

kinerja yang baik dari tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Benarkah Gaji PNS Naik 7 Persen di 2023? Mendagri Tito: Penuhi Dulu Syarat Ini

Kategori :