Ajukan secara offline melalu desa, kelurahan, dan Pemda setempat. Bisa juga melalui online di laman www.cekbansos.go.id.
Atau aplikasi usul-sanggah yang ada di Palystore.
Sebagai catatan, jika masuk kedalam DTKS belum tentu langsung mendapatkan bansos.
BACA JUGA:HATI-HATI! Jalintim Palembang-Indralaya Tertutup Asap Pekat, Karhutla di OI Makin Meluas
Kamu harus menunggu sampai ada penambahan atau penggenapan dari kuota yang telah ada.
Setelahnya disahkan dengan SP2D (Surat Perintah Penyaluran Dana)..
Demikianlah informasi yang dibagikan, semoga dapat dipahami! *