Setidaknya untuk merasakan banyaknya bansos tersebut, masyarakat dengan 9 golongan ini berpeluang besar untuk dapat.
Seperti dikutip dari postingan instagram resmi milik Kemensos @pusdatinkesos pada 27 Juli lalu, ada 9 kriteria masyarakat yang layak mendapatkan bansos dari pemerintah.
Pertama, masyarakat tidak mampu.
Kedua, bukan berprofesi sebagai PNS/TNI/Polri.
BACA JUGA:WOW! Ada Bonus Akhir Tahun Bagi KPM BPNT dan PKH, Disalurkan Oktober Mendatang
Ketiga, bukan pensiunan PNS/TNI/Polri.
Keempat, bukan keluarga PNS/TNI/Polri.
Kelima, bukan Pendamping Sosial.
Keenam, bukan perangkat desa.
BACA JUGA:3 Cara Membasmi Serangan Hama Kutu Putih pada Tanaman Hias Aglonema, Buang Bagian Terinfeksi!
Ketujuh, tidak memiliki penghasilan yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
Kedelapan, bukan penerima upah dengan pengahsilan UMR (Upah Minimum Regional).
Kesembilan, bukan penggiat UMKM yang telah berbadan hukum.
Apabila kamu merasa masuk ke dalam 9 kriteria golongan masyarakat tersebut, bisa mengajukan data diri ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) terlebih dahulu.
BACA JUGA:WASPADA! 5 Gejala Penyakit Jantung, Perhatikan Tanda-tanda Tidak Biasa pada Tubuh
Karena DTKS adalah data yang digunakan untuk menetapkan penerima bansos di tanah air.