Jangan Abaikan! STNK 'Nunggak' Bakal Dihapus, Berlaku Tahun Ini?

Kamis 14-09-2023,18:47 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALEMBANG, PALPRES.COM - Korps Lalulintas Polri resmi memberlakukan penghapusan atau blokir kendaraan yang tidak melakukan pengesahan ulang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama 2 tahun sejak masa berlaku lima tahun STNK.

Penghapusan data akan dilakukan pada kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua yang menunggak pajak selama 2 tahun berturut-turut sejak lima tahunan STNK berlaku.

Hal ini jelas menyebabkan kendaraan tersebut menjadi barang rongsok lantaran tidak adanya registrasi ulang.

Pemblokiran data kendaraan ini merujuk pada Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan ientifikasi kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Dorong Produktivitas Ekonomi Pesantren, XL Axiata Ajarkan Santri Manfaatkan Solusi IoT

Dalam Pasal 1 ayat 17 menjelaskan bahwa penghapusan registrasi kendaraan bermotor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang atau tidak melakukan perpanjangan masa berlaku STNK maksimal 2 tahun.

Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110 menjelaskan bahwa ada dua dasar penghapusan registrasi kendaraan, yakni permintaan pemilik kendaraan dan petimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.

Pada ayat 2 dijelaskan pula penghapusan registrasi kendaraan bisa dilakukan jika kendaraan rusat berat, sehingga tidak dapat dioperasikan dan pemilik tidak melakukan registrasi minimal 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor akan dilakukan pada pangkalan data komputer dan fisik BPKB dan STNK kendaraan bermotor yang dihapus.

BACA JUGA:HINDARI! 5 Jenis Makanan dan Minuman Ini Bisa Bikin Tubuh Anda Gendut

Kendaraan bermotor yang nomor kendaraannya sudah diblokir, tidak bisa diregistrasi kembali, sehingga nomor kendaraan bermotor tidak bisa digunakan lagi.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah untuk menghentikan program pemutihan pajak kendaraan di tahun 2023.

Hal ini dimaksudkan agar kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan yang tidak bayar pajak 2 tahun berjalan efektif.

Tujuan dari kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bemotor ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tepat waktu.

BACA JUGA:Tak Hanya Kampus Swasta, Ini 12 Kampus Negeri Ada Program Ekstensi di Indonesia beserta Jurusannya, Ada UGM?

Kategori :