4. Puslapdik Kemendikbud akan memberikan intruksi kepada bank penyalur untuk mentransfer dana ke rekening penerima dalam 1-2 hari kerja.
5. Pencairan biaya hidup KIP Kuliah 2023 maksimal 30 hari kalender.
Jika tidak, dana akan dikembalikan ke kas negara.
6. KIP Kuliah 2023 semester 3 dan semester 5 akan dicairkan antara September 2023 hingga Febuari 2024 sebagai akibatnya.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan, Bantuan KIP Kuliah 2023 Maksimal Rp12 Juta Per Semester, Ini Cara Daftarnya
Berikut ini informasi bagi siswa belum punya KIP bisa daftar mengikuti KIP Kuliah.
Seperti dikutip dari laman resmi kemendikbud.go.id
Dalam hal siswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS.
Maka dapat tetap mendaftar untuk mengikuti program KIP-Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah).
Atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Puslapdik Kemendikbud menetapkan penerima KIP Kuliah berdasarkan usulan PT setelah siswa melakukan registrasi ulang.