JAKARTA,PALPRES.COM- Kemensos Tetapkan Aturan Baru, Batas Masa Kepesertaan Bansos PKH 5 Tahun, Apa yang Perlu Diketahui?
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI mengeluarkan peraturan baru.
Peraturan tersebut yakni terkait penyaluran Bansos PKH yang memuat beberapa point penting.
Salah satunya mengenai masa kepesertaan KPM Bansos PKH yang tidak boleh lebih dari 5 tahun.
Apabila sudah menerima bansos PKH selama waktu 5 tahun, maka otomatis akan langsung di stop.
Untuk ditahun berikutnya para penerima bantuan tidak akan lagi menerima bantuan reguler dari Kemensos RI.
Bagaimana jika ada KPM yang masih layak menerima bantuan sosial tetapi masa kepesertannya sudah 5 tahun.
Apakah masih bisa diperpanjang?.
BACA JUGA:Aturan Baru Kemensos, Masa Kepesertaan KPM Bansos PKH Hanya 5 Tahun, Bisa Diperpanjang? Cek Faktanya
Menurut peraturan terbaru dari Kemensos RI, bagi KPM yang masa kepesertaannya sudah 5 tahun lebih kemungkinan kecil tidak lagi mendapatkan bantuan di tahun berikutnya.
Hal ini menyusul sosialisasi terkait rancangan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terkait pelaksanaan bantuan PKH yang mana nanti akan ada Permensos yang baru yang diterbitkan oleh Mensos terkait penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan.
Adapun Peraturan Menteri Sosial terbaru ini sudah mulai disosilisasikan kepada pendamping sosial, Adapun point pentingnya adalah:
- Sasaran penerima bansos KPM PKH merupakan keluarga dan atau warga miskin dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BACA JUGA:KPM Wajib Tahu, Aturan Baru Pencairan Bansos PKH dan BPNT di Kantor Pos Cair September 2023 Ini