- Memiliki komponen Kesehatan, komponen pendidikan dan komponen kesejahteraan sosial.
- Kepersetaan KPM paling lama 5 tahun terhitung sejak penetapan KPM tersebut sebagai penerima PKH,
- Masa kepersetaan KPM bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kepersertaan.
Pihak Kemensos akan melakuakn evaluasi, apakah KPM masih layak dibantu atau tidak meskipun masa kepesertaannya sudah 5 tahun.
BACA JUGA:ATURAN BARU, Begini Cara Beli Gas LPG 3 Kilogram yang KIni Langka, Berlaku Mulai Tanggal Ini
Jika hasil evaluasi masih layak maka kepesertaan akan diperpanjang.
- Selain karena masa kepesertaan sudah 5 tahun, masa kepesertaan KPM juga dapat berakhir apabila KPM sudah tidak layak meskipun belum satu tahun menjadi penerima/peserta.
- Habisnya Komponen PKH, misalnya KPM hanya memiliki satu komponen PKH yaitu anak kelas 2 SMA dan ketika sudah lulus dan masa kepesertaannya baru 2 tahun sehingga komponen PKH nya sudah habis dan secara otomatis tidak lagi menerima bantuan.
Jadi, apabila KPM yang sudah menjadi penerima bantuan sosial selama 5 tahun namun masih layak untuk dibantu karena perekonomiannya tidak meningkat, maka dapat dilakukan perpanjangan dan akan dievaluasi oleh Kementerian Sosial RI.
BACA JUGA:Nah Lho, Aturan Baru Bansos PKH Kategori Balita Dihapus? Cek Faktanya
Bantuan sosial PKH sudah berjalan 16 tahun lamanya, dan sudah menolong puluhan juta Masyarakat miskin di Indonesia.
Berbagai perubahan dan peraturan terbaru terus dikeluarkan oleh pemerintah agar penyaluran Bantuan PKH dapat tepat sasaran kepada penerimanya yang pantas.
Adapun bantuan PKH ini disalurkan untuk 3 komponen Masyarakat yaitu:
Komponen Kesehatan
BACA JUGA:Pemerintah Salurkan Bansos Beras 10 Kg selama 3 Bulan, Cek Penerima di Link Ini
- Balita Rp750.000 per tahap