Jika berdasarkan verifikasi data KPM masih dianggap layak untuk menerima bantuan sosial, maka kesempatan untuk mendapatkan bantuan masih terbuka lebar.
BACA JUGA:5 Tempat Wahana Bermain untuk Anak di Kota Palembang, Cukup Rp35 Ribu Si Kecil Auto Senang!
Namun jika dinyatakan tidak layak, otomatis anda tidak lagi menerima bantuan sosial ditahap selanjutnya.
Karena ada sejumlah golongan Masyarakat yang Namanya dicoret sebagai penerima bantuan sosial yaitu:
- Masyarakat yang sudah mampu, karena sejatinya bantuan sosial ini diberikan kepada Masyarakat miskin dengan penghasilan rendah.
- Tercatat sebagai ASN, TNI/Polri
- Tercatat sebagai pegawai BUMN/BUMD
- Karyawan yang memiliki penghasilan UMK/UMP
- Memiliki anggota keluarga dalam satu KK yang bekerja sebagai ASN, TNI/Polri.
- Meninggal dunia
Jika anda termasuk dalam kriteria di atas maka tidak lagi menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Karena hasil temuan dari Kementerian Sosial masih banyak bantuan sosial yang disalurkan tidak tepat sasaran.
BACA JUGA:Dijamin Nambah Lagi! Menu Rumahan Sederhana Resep Tahu Sambal Kecap Enak dan Pedas Nampol
Sehingga setiap bulannya pencairan bantuan sosial ini menjadi lebih selektif.
Apalagi pemerintah dikabarkan akan mengeluarkan Permensos terbaru terkait penyaluran bantuan sosial PKH yang mana dalam aturan terbaru tersebut batas masa kepesertaan KPM penerima PKH hanya sampai 5 tahun.