Maka, apabila KPM telah tercatat menjadi peserta penerima bantuan selama 5 tahun ditahun ini, tahun depan tidak lagi menerima bantuan sosial.
Namun, jika KPM masih dianggap layak menerima bantuan meskipun masa kepesertaannya sudah 5 tahun, KPM dapat mengajukan kembali dengan sejumlah syarat.
BACA JUGA:Ini 8 Kecerdasan Buatan yang Bisa Permudah Mahasiswa Belajar, No 7 Bikin Hemat Waktu
Selain bantuan sosial reguler dalam bentuk uang tunai, pemerintah juga menyalurkan bantuan sembako beras 10 kilogram per bulan dan bantuan daging ayam plus telur untuk periode bulan September, Oktober dan November 2023.
Tujuannya untuk menekan angka inflasi yang terjadi di Indonesia dimana saat ini harga beras mengalami kenaikan cukup signifikan.
Kehadiran bantuan sosial beras dan daging ayam plus telur ini diharapkan dapat meringankan perekonomian warga miskin di tengah naiknya harga bahan pokok, khususnya bagi Keluarga Rentan stunting (KRS).
Demikianlah infomasi terkait penyaluran Bantuan Sosial dan jadwal pengambilan bantuan sosial di kantor pos. Semoga bermanfaat. *