SIAP-SIAP, Bansos BPNT September Cair Rp400 Ribu Hanya yang Punya Kartu Ini

Senin 18-09-2023,11:53 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

Target penerima bantuan ini menyasar 18,8 juta warga miskin di Indonesia. 

Lantas kapan proses penyalurannya akan berlangsung, apakah dibulan September atau bulan Oktober mendatang?.

Pada bulan September ini, masih berlangsung pencairan BPNT untuk tahap 4 alokasi bulan Juli-Agustus baik itu melalui PT Pos Indonesia maupun lewat perbankan.

Bantuan tahap selanjutnya hanya dapat disalurkan apabila bantuan ditahap ini sudah 100 persen rampung. 

Hal ini untuk mencegah tumpang tindih data para KPM.

BACA JUGA:Bansos PKH dan Sembako Cair Lagi September Ini di ATM, Ada Dana BLT PIP untuk Pelajar Rp1 Juta Masuk Rekening

Sehingga dapat disimpulkan jika bantuan BPNT tahap 5 untuk alokasi bulan September-Oktober 2023 kemungkinan besar baru akan disalurkan setelah proses penyaluran BPNT Tahap 4 sudah rampung 100 persen.

Selain itu juga diperlukan waktu cukup lama untuk memulai proses tahapan pencairan, mulai dari pemuktahiran data hingga diterbitkannya surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). 

Kemungkinan besar pencairan BPNT Tahap 5 akan mulai bergulir di pertengahan bulan Oktober 2023. 

Untuk itu, para KPM tidak perlu buru-buru untuk melakukan cek saldo di ATM, utamanya bagi KPM yang sudah menerima pencairan BPNT tahap 4.

BACA JUGA:INFO PENTING! Minggu Ini Bakal Cair BLT dari Kemensos Rp600.000, Cek Disini Cara Dapatnya

Perlu dicatat jika KPM yang menerima pencairan BPNT ditahap sebelumnya, belum tentu menerima pencairan tahap selanjutnya. 

Hal tersebut seiring dengan adanya perubahan data yang terus berlangsung setiap saat bahkan setiap bulan proses verifikasi kelayakan data KPM dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Sehingga penerimanya di setiap tahap akan berbeda-beda.

Ada beberapa golongan KPM yang tidak lagi menerima bantuan sosial dari pemerintah seperti, golongan orang yang sudah mampu secara finansial, golongan Masyarakat yang bekerja sebagai ASN, TNI/POLRI, bekerja di BUMN dan BUMD, maupun yang sudah bekerja dengan penghasilan UMK/UMP. *

 

Kategori :