KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Pada Rapat Paripurna ke-XX dengan Agenda Pembicaraan Tingkat I Penjelasan Bupati tentang Raperda Perubahan APBD Tahun 2023, Bupati Ogan Komering Ilir, H Iskandar SE menyampaikan bahwa ada kenaikan hingga Rp552 Miliar untuk APBD Perubahan tahun 2023.
Bupati OKI Iskandar menyebut, dalam melaksanakan pembangunan Kabupaten OKI telah melakukan penyesuaian dan mensinkronisasikan antara kebijakan-kebijakan pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah pusat.
Kebijakan-kebijakan pembangunan pemerintah Provinsi termasuk aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat untuk diakomodir dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten OKI telah disepakati bersama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp552 miliar lebih," kata Bupati Iskandar, Selasa 9 Agustus 2023.
BACA JUGA:DPRD Setujui Rancangan KUA-PPAS Ogan Komering Ilir Tahun 2024
Bupati OKI, Iskandar SE menyampaikan Pendapatan Asli Daerah semula sebesar Rp285 Miliar lebih menjadi Rp580 Miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp295 Miliar terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Adapun Pendapatan transfer semula sebesar Rp2 Triliun lebih menjadi Rp2,304 Triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp257 Miliar terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.
Bupati OKI menjelaskan, sesuai dengan kesepakatan prioritas dan plafon anggaran yang semula Rp2,388 triliun menjadi Rp2.940 triliun, sehingga mengalami kenaikan Rp552,460 Miliar.
Ini terdiri atas Belanja Operasi yang semula Rp1,535 triliun menjadi Rp1,808 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp273 Miliar, terdiri atas Belanja pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial.
BACA JUGA:Jadi Kampus dengan Riset Terbanyak Digunakan Industri, Ini Dia 7 Keunikan ITB!
Lalu Belanja modal Rp416,362 miliar menjadi Rp675,772 Miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp259 Miliar, terdiri dari Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung & Bangunan, Belanja Modal Jalan, Jaringan & Irigasi, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya dan Belanja Modal Aset Lainnya.
Selanjutnya Belanja Tidak Terduga mengalami penurunan dari Rp9,152 miliar menjadi Rp9,42 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp110 Juta, terdiri dari Belanja tidak terduga.
Kemudian Belanja Transfer yang semula Rp427,377 miliar menjadi Rp447,513 miliar terdiri dari Belanja bagi hasil dan Belanja bantuan keuangan.
Dalam Rapat Paripurna terkait Laporan Badan Anggaran, Permintaan Persetujuan dan Pendapat Akhir Bupati tentang Pembahasan KUA- PPAS tahun 2024, Bupati Iskandar menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang telah bersinergi dengan baik.
BACA JUGA:OKI Tanggap Darurat Karhutlah, Bupati Iskandar Intruksikan Tingkatkan Penanganan