Segera Cairkan Dana Bansos PKH Rp750 Ribu dan BPNT Rp600 Ribu, Sebelum Lewat Tanggal Ini!

Selasa 19-09-2023,13:14 WIB
Reporter : Firyansyah
Editor : Firyansyah

Namun jika dinyatakan tidak layak, otomatis anda  tidak lagi menerima bantuan sosial ditahap selanjutnya.

Karena ada sejumlah golongan Masyarakat yang Namanya dicoret sebagai penerima bantuan sosial yaitu: 

- Masyarakat yang sudah mampu, karena sejatinya bantuan sosial ini diberikan kepada Masyarakat miskin dengan penghasilan rendah. 

- Tercatat sebagai ASN, TNI/Polri

- Tercatat sebagai pegawai BUMN/BUMD

- Karyawan yang memiliki penghasilan UMK/UMP

- Memiliki anggota keluarga dalam satu KK yang bekerja sebagai ASN, TNI/Polri.

- Meninggal dunia

Jika anda termasuk dalam kriteria di atas maka tidak lagi menerima bantuan sosial dari pemerintah. 

Karena hasil temuan dari Kementerian Sosial masih banyak bantuan sosial yang disalurkan tidak tepat sasaran.

Sehingga setiap bulannya pencairan bantuan sosial ini menjadi lebih selektif. 

Apalagi pemerintah dikabarkan akan mengeluarkan Permensos terbaru terkait penyaluran bantuan sosial PKH yang mana dalam aturan terbaru tersebut batas masa kepesertaan KPM penerima PKH hanya sampai 5 tahun. 

Maka, apabila KPM telah tercatat menjadi peserta penerima bantuan selama 5 tahun ditahun ini, tahun depan tidak lagi menerima bantuan sosial.

Namun, jika KPM masih dianggap layak menerima bantuan meskipun masa kepesertaannya sudah 5 tahun, KPM dapat mengajukan kembali dengan sejumlah syarat. 

Selain bantuan sosial reguler dalam bentuk uang tunai, pemerintah juga menyalurkan bantuan sembako beras 10 kilogram per bulan dan bantuan daging ayam plus telur untuk periode bulan September, Oktober dan November 2023.

Tujuannya untuk menekan angka inflasi yang terjadi di Indonesia dimana saat ini harga beras mengalami kenaikan cukup signifikan.

Kategori :