Ambil dan Cek Syaratnya Disini! Bansos PKH Tahap 4 Rp500 Ribu Siap Cair

Selasa 19-09-2023,19:52 WIB
Reporter : Juli Aulia
Editor : Juli Aulia

Ada tujuh syarat yang harus dimiliki KPM agar pencairan PKH tahap 4 bisa kembali diterima. 

Apabila salah satu dari syarat tersebut tidak dipenuhi maka bantuan sosial tidak bisa cair. 

 

Syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut: 

• terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Pusdatin Kesos di Kemensos. 

• dinyatakan layak oleh pemerintah daerah. Karena setiap bulan dilakukan verifikasi kelayaan BNBA yang dilakukan oleh pemerintah daerah lewat aplikasi SIKS-NG.

• masih memiliki komponen PKH meliputi komponen Kesehatan (ibu hamil dan balita), pendidikan (anak usia SD, SMP dan SMA) dan Komponen kesejahteraan sosial (lansia dan penyandang disabilitas).

• bagi yang memiliki komponen pendidikan harus tedaftar di Dapodik dan sinkron di DTKS. Jika dapodik tidak aktif maka bansos untuk komponen pendidikan tidak bisa dicairkan.

• bukan penerima upah atau gaji di atas UMP/UMK dan terdaftar di BPJS Kesejahteraan.

• bukan pegawai/pekerja yang sumber gajinya dari negara baik APBN/APBD seperti TNI/POLRI dan ASN.

• ditetapkan sebagai penerima bansos PKH tahap 4 tahun 2023. 

Itulah syarat-syarat yang harus dimiliki para KPM agar bantuan PKH tahap 4 dapat bisa diterima kembali. 

Demikianlah informasi terkait pencairan Bantuan Sosial PKH tahap 4 alokasi bulan September-Oktober 2023. Semoga bermanfaat.*

Kategori :