Sedangkan untuk anak balita juga maksimal dua anak yang bisa mendapatkan bantuan PKH.
Nah, sedangkan kategori ibu nifas atau seorang ibu yang habis melahirkan pada pencairan PKH tahun ini kategorinya sudah dihapus dari komponen Kesehatan.
Sehingga saat ini hanya ada 2 kategori dalam komponen Kesehatan yang bisa mendapatkan bantuan PKH termasuk pada pencairan PKH tahap 4.
Pada Komponen kesejahteraan sosial ini memiliki dua kategori yaitu kategori lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas berat.
Masing-masing kategori menerima bantuan dengan nominal Rp2,4 juta pertahun yang disalurkan per dua bulan dan per tiga bulan.
Per dua bulan bantuan yang disalurkan nominal Rp400 Ribu, dan per tiga bulan bantuan yang disalurkan Rp600 Ribu.
Pada komponen ini, tidak ada perubahan aturan maupun jumlah kategori penerimanya.
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, Hari Ini 4 Bansos Cair Serentak, KPM Terima Bantuan Tunai dan Sembako
Pada komponen Pendidikan terdapat 3 kategori penerima yaitu anak usia SD, SMP dan SMA/SMK sederajat.
Sedangkan nominal bantuan yang diterima masing-masing kategori yaitu sebesar:
SD Rp900 Ribu per tahun, Rp150 ribu per dua bulan, Rp225 ribu per tiga bulan
SMP Rp1,5 juta per tahun, Rp250 ribu per dua bulan dan Rp375 ribu per tiga bulan
SMA Rp2 juta per tahun, Rp333 ribu per dua bulan dan Rp500 ribu per tiga bulan.
Pada Komponen ini ada penambahan tambahan komponen baru yaitu anak usia 7-21 tahun yang masih belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun asalkan anak tersebut terdaftar di Dapodik juga akan menerima bantuan PKH tahap 4.