KPM harus memastikan tidak ada perbedaan antara data Dukcapil dengan data Kementerian Sosial.
KPM bisa mengeceknya melalui operator SIKS-NG di masing-masing desa.
BACA JUGA:Bansos BPNT Tahap 5 Cair, BLT Rp400.000 Sudah Ditransfer, Buruan Cek Penerima!
Apabila diketahui ada perbedaan data, maka KPM bisa meminta operator untuk melakukan perbaikan data.
Pasalnya, KPM yang datanya tidak singkron, tidak akan bisa menerima Bansos PKH dan BPNT Oktober 2023.
Kemensos hanya akan menggelontorkan dana bantuan sosial kepada masyarakat yang datanya padan dengan Dukcapil
2. Memiliki Komponen PKH dalam Kartu Keluarga
BACA JUGA:Cair Lagi, Kategori Lansia Terima Bansos Rp400.000 dari PKH Tahap 3, Persiapkan Kartu KKS Anda
BACA JUGA:Bansos Bonus Akhir Tahun untuk Para KPM PKH dan BPNT Cair Bulan Ini, Siapkan Syarat Pengambilannya
Apabila dalam sebuah KK memiliki salah satu komponen PKH yakni balita, anak sekolah, lansia, disabilitas, maka KPM tersebut bisa menerima Bansos.
Setiap anggota keluarga harus dipastikan sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan SOsial (DTKS).
3. Setiap Anggota Keluarga Harus Layak Bansos
Jika dalam anggota keluarga ada yang memiliki pekerjaan dengan gaji di atas Upah Minimal Provinsi (UMP), maka KK tersebut dianggap tidak layak menerima Bansos.