Cek ATM Sekarang! Bansos Rp1 Juta Cair di Bank BNI dan BRI Hari Ini, Peserta PKH dan BPNT dapat Juga?

Jumat 22-09-2023,08:31 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

Seperti jenjang sekolah dasar/SD, bantuan yang diterima sebesar Rp450.000, jenjang sekolah menengah pertama/SD menerima Rp750.000 sedangkan kategori sekolah menengah atas/SMA menerima bantuan senilai Rp1 juta. 

Kepada pelajar yang menerima bantuan PIP ini, bantuan ini hanya disalurkan 1 kali dalam setahun. Jadi bantuannya disalurkan sekaligus tidak bertahap seperti PKH dan BPNT. 

Penyaluran bantuan ini melibatkan Lembaga bayar yaitu Bank BNI, BRI dan BSI untuk wilayah Provinsi Aceh. 

Bagi pelajar SD dan SMP bantuan disalurkan melalui Bank BRI.

BACA JUGA:Masyarakat Miskin Bahagia, 4 Bansos Cair Bersamaan Bulan September 2023, Ini Daftarnya

Sementera Bagai pelajar SMA dan SMK disalurkan lewat Bank BNI.

Berikut ini berkas yang harus disiapkan pelajar saat akan mengambil batuan PIP: 

  • Surat Keterangan Penerima PIP dari sekolah.
  • Buku Rekening.
  • Foto Copy Kartu Pelajar.
  • Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  • Foto Copy Akta Lahir.
  • Slip Penarikan Dari Bank.
  • Surat Kuasa Jika dikuasakan.

BACA JUGA:3 Bansos Siap Cair Minggu Ini, Pemilik KK Berciri Ini Terima Uang Rp3 Juta

Diharapkan melalui penyaluran bantuan PIP ini dapat membantu memenuhi kebutuhan Pendidikan seperti membeli baju sekolah, peralatan sekolah, ongkos, dan biaya lainnya. 

Lantas, apakah penerima PKH dan BPNT juga bisa menerima bantuan PIP dari Kemendikbudristek?

Jawabannya tentu saja bisa. 

Asalkan peserta PKH dan BPNT memenuhi komponen persyaratan untuk menerima PIP.

BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 4 September-Oktober Cair, Khusus Komponen Ini Kategori Penerimanya Ditambah

Salah satunya memiliki anggota keluarga anak berusia sekolah baik SD, SMP dan SMA/SMK. 

Selain itu syarat yang harus dimiliki lainnya yaitu memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP, memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan terdaftar sebagai penerima PIP.

Kategori pelajar yang menerima bantuan PIP adalah pelajar dari miskin/rentan miskin, dengan pertimbangan khusus, yaitu:

  • berstatus yatim dan/atau piatu, termasuk siswa yang berada di panti sosial atau panti asuhan
  • baru kembali sekolah akibat putus sekolah
  • terdampak bencana alam.
  • korban musibah di daerah konflik.
  • berkebutuhan khusus
  • orangtua/walinya sedang berstatus sebagai narapidana
  • berstatus sebagai tersangka atau narapidana
Kategori :