Bagi anda atau anggota keluarga anda yang memenuhi persyaratan namun belum menerima PIP, dapat melakukan pendaftaran dengan cara sebagai berikut:
Siapkan berkas, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah.
Siswa mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat.
Setelah itu, sekolah akan mencatat data siswa calon penerima.
Sekolah akan mendaftarkan calon penerima ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Untuk mengecek penerima PIP, dapat diakses di halaman resmi pip.kemdikbud.go.id.
Demikianlah informasi terkait bantuan PIP yang akan mulai dicairkan dibulan September 2023 ini. Semoga Bermanfaat.*