Jika salah satu syarat tidak dipenuhi oleh KPM, maka dana bantuan sosial tidak bisa dicairkan.
Maka dari itu, para penerima bantuan harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial.
Karena, tujuan aturan ini dibuat agar bantuan yang disalurkan dapat tepat guna dan tepat sasaran kepada yang benar-benar membutuhkannya seperti untuk Masyarakat miskin dan rentan miskin.
Adapun 5 syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ini menjadi syarat utama karena seluruh bantuan sosial datanya mengacu pada DTKS.
bagi masyarakat yang belum pernah mendapatkan bansos maka langkah awal harus terdaftar di DTKS.
2. Dinyatakan layak oleh pemerintah daerah. Ini termasuk aturan lama namun tetap dipakai tahun 2023. Karena setiap bulannya Pemerintah melakukan proses verifikasi kelayakan bagi KPM.
Jika dari hasil verifikasi tersebut KPM masih dinyatakan layak menerima bantuan sosial, maka bantuannya akan kembali dicairkan.
BACA JUGA:Tanda-tanda Pencairan Bansos BPNT Tahap 5 Rp400 Ribu Cair Semakin Dekat, Cek Nama Kamu di Link Ini
3. Bukan penerima upah atau gaji di atas UMP/UMK dan terdaftar di DTKS Ketenagakerjaan, apabila penerima tercatat di BPJS Ketenaga kerjaan dengan menerima upah UMK maka secara otomatis Namanya dicoret dari daftar penerima bantuan.
4. bukan pegawai atau pekerja yang sumber gajinya dari negara seperti Pegawai Negeri Sipil, Polisi dan TNI.
5 Ditetapkan sebagai penerima sembako di tahap 5 alokasi bulan September-Oktober 2023.
Bantuan sembako tahap 5 periode salur bulan September-Oktober 2023 ini proses pencairannya melalui bank bagi pemegang kartu KKS Merah Putih.
BACA JUGA:Cair Lagi, Kategori Lansia Terima Bansos Rp400.000 dari PKH Tahap 3, Persiapkan Kartu KKS Anda
Adapun bantuan ini disalurkan per dua bulan sekali dengan nominal Rp400 Ribu.