"Pembayaran pelanggan bukan ke kita, tapi langsung setor ke pusat," katanya.
Bagi pelanggan yang menunggak empat bulan lebih dan jargas dicabut permanen, ujarnya, masih bisa kembali jadi pelanggan asalkan melunasi seluruh kewajiban tunggakan berikut denda.
"Kami mengajak pelanggan segera melunasi tunggakan, agar tetap dapat menikmati gas rumah tangga," tukasnya. *