Pemkab Muba Terima Uang Rp 26,7 Miliar, Kok Bisa Ya? Ternyata ini yang Telah Dilakukan Pj Bupati

Jumat 22-09-2023,13:46 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

JAKARTA,PALPRES.COM- Kabar mengembirakan bagi Pemkab Musi Banyuasin (Muba).

Sebab, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan Dana Bagi Hasil (DBH) pada sektor daerah penghasil kelapa sawit.

Kabupaten Muba sendiri salah satu daerah di Sumatera Selatan yang memiliki luasan kebun kelapa sawit terbanyak.

Dalam penetapan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani memutuskan Kabupaten Muba pada 2023 menerima Rp 26,7 Miliar dari transfer DBH. 

Besaran dana yang diterima Muba tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 91 tahun 2023 tentang Pengelolaan Rana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. 

BACA JUGA:Deteksi Dini Potensi Masalah Pemilu 2024 di Muba, Ini yang Dilakukan Pj Bupati

BACA JUGA:Inilah Nominator Camat dan ASN Asal Muba di Ajang Inovator Provinsi Sumsel

Disebutkan, PMK diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan nlainya mencapai Rp 3,4 triliun dari total alokasi DBH Sawit pada APBN 2023, yakni Rp 136,25 triliun.

Sri Mulyani Indrawati merencanakan formula pembagian dana bagi hasil baik prosentase, besaran maupun daerah yang akan mendapatkan dana bagi hasil. 

Dirinya mencatat ada 350 daerah penghasil sawit yang akan mendapatkan transfer DBH Sawit. 

Formulanya setiap provinsi penghasil sawit akan memperoleh 20 persen DBH dari yang minimal 4 persen, kedua, kabupaten/kota penghasil 60 persen, serta ketiga,  kabupaten/kota berbatasan 20 persen.

BACA JUGA:WOW! Atlet Muba Sudah Berhasil Kumpulkan 81 Medali Emas Porprov Sumsel

BACA JUGA:Pemkab Muba Kembali Melanjutkan Pembangunan Jembatan Rantau Kroya, Ini Buktinya

Muba Aktif Berjuang

Kategori :