JAKARTA, PALPRES.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Sri Mulyani yang menetapkan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk daerah penghasil kelapa sawit dibagikan tahun 2023, pada 11 September 2023.
Nah, Muba tahun ini menerima Rp 26,7 Miliar dari transfer bagi hasil sawit.
Jumlah itu, informasinya terbesar di Sumsel.
Besaran dana yang diterima Muba tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia, Nomor 91 tahun 2023 tentang Pengelolaan Rana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
BACA JUGA:5 Pemain Naturalisasi Ini Belum Pernah Bela Timnas, Nomor 4 Menikah dengan Perempuan Indonesia
Disebutkan, PMK diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan nlainya mencapai Rp 3,4 Triliun dari total alokasi DBH Sawit pada APBN 2023, yakni Rp 136,25 Triliun.
Sri Mulyani Indrawati merencanakan formula pembagian dana bagi hasil baik presentase, besaran maupun daerah yang akan mendapatkan dana bagi hasil.
Dirinya mencatat, ada 350 daerah penghasil sawit yang akan mendapatkan transfer DBH Sawit.
BACA JUGA:Segera Cair! Bansos PKH dan BPNT Tahap 5 Masuk Rekening di Tanggal Ini
Formulanya setiap provinsi penghasil sawit akan memperoleh 20 persen DBH dari yang minimal 4 persen, kedua, kabupaten/kota penghasil 60 persen, serta ketiga, kabupaten/kota berbatasan 20 persen.
Muba Aktif Berjuang
Kebijakan Pemerintah Pusat ini disambut baik Pemkab Muba, sebagai daerah sentra penghasil kelapa sawit.
Apalagi Muba memiliki luasan perkebunan sawit ratusan ribu hektar (terdiri dari HGU Perusahaan dan perkebunan rakyat).
BACA JUGA:4 Daerah Terpanas di Provinsi Lampung, Bandar Lampung Gak Masuk, Juaranya Kabupaten Ini