5. Terdaftar di DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).
6. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Informasi ini diharapkan dapat membantu para penerima manfaat untuk mendapatkan bantuan yang telah dijanjikan oleh pemerintah dalam rangka membantu memenuhi kebutuhan pokok mereka.*