1. Ibu Hamil atau Nifas: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
2. Anak Usia Dini: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
3. Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 225.000 per tahap atau Rp 900.000 per tahun.
4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 375.000 per tahap atau Rp 1.500.000 per tahun.
5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 500.000 per tahap atau Rp 2.000.000 per tahun.
6. Penyandang Disabilitas Berat: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
7. Lanjut Usia (Lansia): Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
Penyaluran Bansos ini akan dilakukan melalui Bank Himbara untuk pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS), sementara mereka yang tidak memiliki KKS atau KKS lama dapat mengambil dana bantuan melalui Kantor Pos.
Pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa Bansos PKH 2023 tersalurkan dengan lancar dan bermanfaat bagi keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan bantuan ini untuk meningkatkan kesejahteraan mereka di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Selain itu banyak juga pertanyaan dari para KPM penerima bantuan sosial jika sudah menerima bantuan sosial apakah masih bisa menerima kembali di tahap selanjutnya?.
Perlu diketahui, jika setiap bulannya Kementerian Sosial bersama pemerintah daerah melakukan proses verifikasi data para KPM.
Jika berdasarkan verifikasi data KPM masih dianggap layak untuk menerima bantuan sosial, maka kesempatan untuk mendapatkan bantuan masih terbuka lebar.
Namun jika dinyatakan tidak layak, otomatis anda tidak lagi menerima bantuan sosial ditahap selanjutnya.
Karena ada sejumlah golongan Masyarakat yang Namanya dicoret sebagai penerima bantuan sosial yaitu:
- Masyarakat yang sudah mampu, karena sejatinya bantuan sosial ini diberikan kepada Masyarakat miskin dengan penghasilan rendah.