- Tercatat sebagai ASN, TNI/Polri
- Tercatat sebagai pegawai BUMN/BUMD
- Karyawan yang memiliki penghasilan UMK/UMP
- Memiliki anggota keluarga dalam satu KK yang bekerja sebagai ASN, TNI/Polri.
- Meninggal dunia
Jika anda termasuk dalam kriteria di atas maka tidak lagi menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Karena hasil temuan dari Kementerian Sosial masih banyak bantuan sosial yang disalurkan tidak tepat sasaran.
Sehingga setiap bulannya pencairan bantuan sosial ini menjadi lebih selektif.
Semoga bermanfaat.*