JAKARTA, PALPRES.COM - Sebuah keluarga perlu mengatur masalah keuangan.
Hal ini penting, agar kebutuhan keluarga terpenuhi dengan baik.
Ustad Adiwarman Azwar Karim dalam Smart Skill Skool di YouTube menjelaskan, bahwa mengatur keuangan keluarga masuk dalam ranah ilmu fiqih.
Salah satu bidang ilmu dalam Syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat, maupun kehidupan manusia dengan Allah.
BACA JUGA:Rezeki Akhir Bulan, KPM PKH dan BPNT Kategori Ini Dapat 2 Bansos Tambahan
BACA JUGA:Alhamdulillah, BLT Rp3.600.000 Disalurkan Minggu Depan, Begini Cara Dapatnya!
Bila dilihat dari sejarahnya mengenai hal ini, di jazirah Arab yakni di Mekah dan Madinah, yang bekerja menurut ada istiadatnya adalah laki-laki.
Sedangkan wanita tinggal di rumah.
Sehingga ilmu fiqih yang berkembang pada saat itu, baik ilmu fiqih dari imam Malik dan Imam Hambali, yang mengatakan bahwa bila yang bekerja itu suami, maka diputuskan bahwa pendapatan suami atau rezeki suami adalah rezeki suami dan istri.
Kemudian disebutkan juga bahwa rezeki istri adalah rezeki istri.
BACA JUGA:Bernilai Rp52 Miliar, Pemain Liga Champions Ini Target Naturalisasi Timnas Indonesia Berikutnya
BACA JUGA:Pemain Ini OTW Gabung, Timnas Indonesia Bakal Jadi Raja di Asia Tenggara, Thailand-Vietnam Minggir!
Pendapat ilmu fiqih itu muncul, karena di jazirah Arab saat itu yang bekerja adalah suami dan istri di rumah.
Kalau istri mau keluar rumah harus izin istri.
Bagi istri yang di rumah saja, bisa mendapat penghasilan lain misalnya jualan kue, makanya rezeki atau uang istri merupakan milik istri.