Nunggak Pajak Auto Bodong, 4 Daerah Ini Segera Akhiri Pemutihan Pajak Kendaraan

Selasa 26-09-2023,02:00 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlangsng di sejumlah provinsi di Indonesia.

Akan tetapi, terdapat 4 provinsi yang akan mengakhiri masa pemutihan di bulan September 2023.

Keempat provinsi itu adalah Sumatera Utara, Lampung, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sulawesi Tenggara.

Tidak hanya denda pajak yang dihapus, program ini juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.

BACA JUGA:Pantang Menyerah! New Honda BeAT 150 Siap Bersaing Tahun 2024, Ganti Rangka eSAF?

Bahkan, ada juga daerah yang menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas (SWDKLLJ).

Berikut ini 4 provinsi yang telah menyudahi pemutihan pajak September 2023.

1, Sumatera Utara

Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara berlaku sejak 29 Mei hingga 30 September 2023.

BACA JUGA:Kisah Unik di Balik Nama Singkatan 3 Kota di Jawa Barat, Benarkah Cirebon Memiliki Makna Bersatu Padu?

Hal ini berdasarkan SK Gubernur Sumatera Selatan Edy Rahmayadi melalui Bapenda Sumut dengan SK Gubernur Nomor 188.44/340/KPTS/2023.

Dalam SK Gubernur tersebut, pemutihan di Sumatera Utara memberikan keringanan pada:

- Bebas tunggakan PKB tahun ke-3 dan seterusnya

- Bebas denda PKB

BACA JUGA:Rezeki Berlimpah, Bansos BPNT Rp400.000 Masuk Rekening KPM Besok, Siapkan ATM Anda

Kategori :