- Bebas pokok BBNKB ke-II
- Bebas denda BBNKB ke-II
- Bebas pajak Progresif
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
BACA JUGA:Innova dan Alphard Minggir Dulu, Ini MPV Diesel Murah yang Bisa Muat 12 Orang!
2. Lampung
Pemutihan pajak di Lampung sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan, antara lain:
- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Lampung yakni BE
BACA JUGA:5 Jenis Batu Akik yang Masih Diburu Kolektor, Nomor 3 Ada juga di Mesir
- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal 3 tahun
- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan
- Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan nantinya akan mendapatkan pengurangan pokok tungakan sebesar 50-70 persen
- Besaran pengurangan tersebut akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai dengan peraturan perundangan.
BACA JUGA:Striker Muda Asal Belanda yang Berpotensi Mengguncang Skuad Timnas Indonesia, Siapakah Dia?
Selain itu, ada juga program pembebasan BBNKB dengan syarat: