Nunggak Pajak Auto Bodong, 4 Daerah Ini Segera Akhiri Pemutihan Pajak Kendaraan

Selasa 26-09-2023,02:00 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

- Bebas pokok BBNKB ke-II

- Bebas denda BBNKB ke-II

- Bebas pajak Progresif

- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

BACA JUGA:Innova dan Alphard Minggir Dulu, Ini MPV Diesel Murah yang Bisa Muat 12 Orang!

2. Lampung

Pemutihan pajak di Lampung sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan, antara lain:

- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Lampung yakni BE

BACA JUGA:5 Jenis Batu Akik yang Masih Diburu Kolektor, Nomor 3 Ada juga di Mesir

- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal 3 tahun

- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan

- Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan nantinya akan mendapatkan pengurangan pokok tungakan sebesar 50-70 persen

- Besaran pengurangan tersebut akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai dengan peraturan perundangan.

BACA JUGA:Striker Muda Asal Belanda yang Berpotensi Mengguncang Skuad Timnas Indonesia, Siapakah Dia?

Selain itu, ada juga program pembebasan BBNKB dengan syarat:

Kategori :