Artinya bantuan sudah disalurkan ke rekening KPM.
Lalu bagaimana dengan pencairan Bantuan BPNT Tahap 5 periode September-Oktober? Apakah KPM akan kembali dapat?
Perlu diketahui juga jika ada Kemensos RI telah menonaktifkan sebanyak 2.284.392 KPM penerima bantuan sosial baik dari PKH, BPNT dan KIS PBI.
Berdasarkan pemeriksaaan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan ada sebanyak 23.879 KPM berstatus PNS menerima bantuan sosial yang juga ditidaklayakan dan 13.369 KPM terdaftar di Dirjen AHU.
Para KPM ini data sudah dinonaktifkan oleh Kementerian sosial alias tidak lagi menerima pencairan PKH dan BPNT pada tahap ini dan seterusnya.
BACA JUGA:431 Daerah Siap-siap! Oktober Ini BLT BPNT Tahap 5 Rp400.000 Cair Duluan ke Rekening
Untuk itu perlu diketahui, ada 5 Syarat dapat BPNT Tahap 5:
1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ini menjadi syarat utama karena seluruh bantuan sosial datanya mengacu pada DTKS.
bagi masyarakat yang belum pernah mendapatkan bansos maka langkah awal harus terdaftar di DTKS.
2. Dinyatakan layak oleh pemerintah daerah. Ini termasuk aturan lama namun tetap dipakai tahun 2023. Karena setiap bulannya Pemerintah melakukan proses verifikasi kelayakan bagi KPM.
BACA JUGA:Rezeki Emak-emak di Akhir Bulan! Dana BLT Rp750.000 Cair, KPM Silahkan Cek Penerima di Link Ini
Jika dari hasil verifikasi tersebut KPM masih dinyatakan layak menerima bantuan sosial, maka bantuannya akan kembali dicairkan.
3. Bukan penerima upah atau gaji di atas UMP/UMK dan terdaftar di DTKS Ketenagakerjaan, apabila penerima tercatat di BPJS Ketenaga kerjaan dengan menerima upah UMK maka secara otomatis Namanya dicoret dari daftar penerima bantuan.
4. bukan pegawai atau pekerja yang sumber gajinya dari negara seperti Pegawai Negeri Sipil, Polisi dan TNI.
5 Ditetapkan sebagai penerima sembako di tahap 4 alokasi bulan September-Oktober 2023.