KPM yang telah dinyatakan tidak layak tidak akan menerima bantuan di tahap 4 mendatang.
3. Memiliki Komponen PKH
Bansos PKH memiliki komponen PKH, seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Syarat ini harus terpenuhi.
4. Terdaftar di Data Dapodik
BACA JUGA:Segera Ambil di Kantor Pos Sebelum Habis Waktu, Bansos PKH dan BPNT Juli-September Cair Hari Ini
Bagi yang memiliki komponen pendidikan, mereka harus terdaftar di data Dapodik dan data ini harus sesuai dengan data DTKS.
Jika tidak, bantuan PKH komponen pendidikan tidak akan disalurkan di tahap 4.
5. Bukan Penerima Upah atau Gaji di Atas UMP/UMK
KPM tidak boleh menjadi penerima upah atau gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
BACA JUGA:Cek Kriterianya di Sini! KPM Pemilik Kartu Ini Dapat Bansos PKH Rp600.000
Mereka juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
6. Bukan Pegawai atau Pekerja yang Sumber Gajinya dari Negara
KPM tidak boleh menjadi pegawai atau pekerja yang menerima gaji dari negara, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
7. Ditentukan sebagai Penerima Bantuan PKH Tahap 4 Tahun 2023
BACA JUGA:Punya Kartu KIS PBI? Siap-siap Dapat 2 Bansos Cair Serentak Oktober 2023
KPM harus secara resmi ditetapkan sebagai penerima bantuan PKH pada tahap 4 tahun 2023.