HORE! Bansos PKH Tahap 4 Cair Oktober 2023, Penerima Wajib Penuhi Syarat Ini, Apa Saja?

Sabtu 30-09-2023,13:07 WIB
Reporter : Sri Devi
Editor : Sri Devi

JAKARTA, PALPRES.COM - Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 tahun 2023 segera akan tersalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Namun, sebelum bansos PKH tahap 4 ini dapat diterima, KPM harus memahami persyaratan terbaru yang berlaku.

Mengingat terdapat beberapa perubahan dalam syarat penerimaan bansos PKH yang akan berlaku pada tahap 4 tahun 2023.

Ini merupakan hasil dari rapat yang diadakan pada akhir September 2023 oleh Kementerian Sosial (Kemensos) yang menentukan syarat terbaru bagi penerima bansos PKH.

BACA JUGA:Kabar Bahagia! Bansos PKH Kategori Siswa SMA Rp500.000 Cair Minggu Ini, Cek Nama Anda di Sini

Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh KPM adalah nama mereka harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain itu, KPM juga harus dianggap layak oleh Pemerintah Daerah untuk menerima bansos.

Bagi para KPM yang tengah menunggu jadwal pencairan bansos, berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi:

1. Terdaftar dalam DTKS

BACA JUGA:Dana Rp3.000.000 Segera Ditransfer Oktober 2023, Khusus Penerima Bansos PKH dan BPNT, Ini Jadwal Penyalurannya

Syarat utama adalah penerima bansos PKH harus terdaftar dalam DTKS.

Tanpa pendaftaran ini, bansos PKH tidak akan tersalurkan.

2. Dinyatakan Layak oleh Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah melakukan proses verifikasi kelayakan setiap bulan.

BACA JUGA:Daftar Bansos Cair Oktober 2023, Ada PKH, BPNT, BLT Dana Desa, hingga PIP Kemdikbud, Cek Penerima di Sini!

Kategori :