Rezeki Ibu-ibu Beli Sembako, BLT Rp400 Ribu Cair Oktober, Cek KKS Anda

Minggu 01-10-2023,16:48 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

BACA JUGA:CATAT, Daerah Ini Segera Terima Pencairan Bansos PKH Tahap 4 Rp500.000 Dibulan Oktober 2023

Artinya bantuan sudah disalurkan ke rekening KPM. 

Lalu bagaimana dengan pencairan Bantuan BPNT Tahap 5 periode September-Oktober? Apakah KPM akan kembali dapat?

Perlu diketahui juga jika ada Kemensos RI telah menonaktifkan sebanyak 2.284.392 KPM penerima bantuan sosial baik dari PKH, BPNT dan KIS PBI. 

Berdasarkan pemeriksaaan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan ada sebanyak 23.879 KPM berstatus PNS menerima bantuan sosial yang juga ditidaklayakan dan 13.369 KPM terdaftar di Dirjen AHU. 

BACA JUGA:5 Bansos Cair Minggu Ini! Ada BPNT Tahap 5, PKH Hingga PIP Kemdikbud, Pastikan Nama Anda Terdaftar di Sini

Para KPM ini data sudah dinonaktifkan oleh Kementerian sosial alias tidak lagi menerima pencairan PKH dan BPNT pada tahap ini dan seterusnya. 

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan program sembako atau BPNT : 

- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ini menjadi syarat utama karena seluruh bantuan sosial datanya mengacu pada DTKS. 

bagi masyarakat yang belum pernah mendapatkan bansos maka langkah awal harus terdaftar di DTKS. 

- Dinyatakan layak oleh pemerintah daerah. Ini termasuk aturan lama namun tetap dipakai tahun 2023. Karena setiap bulannya Pemerintah melakukan proses verifikasi kelayakan bagi KPM. 

BACA JUGA:Segera Cair Oktober, Bansos PKH Rp500 Ribu dan BPNT Rp400 Ribu Masuk Kartu KKS KPM

BACA JUGA:HORE! Bansos PKH Tahap 4 Cair Oktober 2023, Penerima Wajib Penuhi Syarat Ini, Apa Saja?

Jika dari hasil verifikasi tersebut KPM masih dinyatakan layak menerima bantuan sosial, maka bantuannya akan kembali dicairkan.  

- Bukan penerima upah atau gaji di atas UMP/UMK dan terdaftar di DTKS Ketenagakerjaan, apabila penerima tercatat di BPJS Ketenaga kerjaan dengan menerima upah UMK maka secara otomatis Namanya dicoret dari daftar penerima bantuan. 

- bukan pegawai atau pekerja yang sumber gajinya dari negara seperti Pegawai Negeri Sipil, Polisi dan TNI.

Kategori :