Jadi total yang didapat Rp6.000.000 per penerima.
PENA sendiri adalah bansos yang berada dibawah Direktorat Pemberdayaan Sosial (Dayasos).
Dimana pada tahun ini akan ada 10.000 kuota untuk penerima bantuan ini.
Lalu apa saja syarat dan ketentuan dari program ini?
BACA JUGA:BERSIAP, 3 Golongan Ini Akan Terima Bansos PKH Tahap 4 Rp500.000 Cair Oktober 2023
- KPM penerima Bantuan sosial PKH maupun BPNT
- Berusia maksimal 45 tahun
- Diharapkan sudah merintis usaha yang sudah berjalan lebih kurang 1 tahun.
- Terdaftar sebagai KPM aktif di DTKS.
BACA JUGA:Semua Pemilik KKS Bakal Terima Pencairan Bansos PKH Tahap 4 Asal Penuhi Syarat Ini
Nantinya, apabila mereka telah mendapatkan bantuan PENA, akan diprioritaskan akan digraduasi (keluar dari kepesertaan bansos) secara sadar dan mandiri.
Dibuktikan dengan menandatangani surat pengunduran diri bermaterai. Hal ini secara lengkap tertuang pada surat yang dikeluarkan Kemensos RI pada 26 Januari 2023 lalu.
Kemensos mengeluarkan surat yang bersifat rahasia dengan nomor 75.3.4/DI.01/1/2023.
Apabila ingin mengetahui apakah anda masuk ke dalam daftar penerima bansos ini, bisa cek pada www.cekbansos.kemensos.go.id.
BACA JUGA:Semua Pemilik KKS Bakal Terima Pencairan Bansos PKH Tahap 4 Asal Penuhi Syarat Ini
Jika hasil pengecekan nama anda belum terdaftar, bisa mendaftarkan diri untuk masuk ke DTKS secara online maupun offline ke pemerintah daerah setempat.