Lalu, bagaimana dengan UMKM yang belum pernah menerima bantuan sosial namun ingin mendaftar sebagai penerima PKH?
Bantuan PKH juga diperuntukkan bagi para pelaku UMKM terutama yang sebelumnya sudah pernah menerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
Kemensos RI menetapkan 7 kategori penerima bantuan PKH yaitu kategori Ibu hamil, balita 0-6 tahun, lanjut usia, penyandang disabilitas berat, pelajar SD, SMP dan SMA.
Kategori ibu hamil dan balita mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta pertahun, kategori lanjut usia dan penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta.
Sedangkan bantuan untuk pelajar SD sebesar Rp900 ribu per tahun, SMP Rp1,5 juta, dan SMA Rp2 juta per tahun.
Lalu bagaimana cara mendaftar bansos PKH dari Kemensos RI?
Berikut ini sejumlah Langkah yang harus dilakukan oleh UMKM atau Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan PKH dari pemerintah.
BACA JUGA:Jadwal Resmi Keluar! Bansos PKH dan BPNT Tahap 5 Segera Cair ke Rekening KPM
1. Buka aplikasi Cek Bansos. Install aplikasi cek bansos di playstore.
2. Daftar menggunakan KK, KTP dan unggah foto diri.
3. Input email dan nomor HP aktif.
4. Setelah buat password dan username.
5. Lalu klik "Daftar Usulan".
6. Masukkan data diri Anda seperti nomor KK hingga NIK.
7. Pilih jenis bansos PKH.