Terpisah, mewakili Pj Bupati Muba Apriyadi, Asisten II Setda Muba Andi Wijaya Busro menyebutkan dirinya menerima secara simbolis insentif fiskal tahun berjalan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa di Jakarta.
Andi menjelaskan, Muba menerima 4 kategori sesuai daftar berdasarkan KMK No 350 tahun 2023.
Muba menerima insentif 4 kategori kinerja yaitu kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem, kategori kinerja penurunan stunting, kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri dan kategori kinerja percepatan belanja daerah.
Pemkab Muba, kata Andi, menerima penyerahan insentif 2 kategori yaitu kategori Kinerja Penggunaan Produk Dalam Negeri dan kategori Kinerja Percepatan Belanja Daerah.
BACA JUGA:Update Pencairan Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT tahap 5 Tanggal Berapa? Cek Faktanya
"Alhamdulillah, saya sudah melaporkan kepada Pj Bupati Apriyadi dan Pj Sekda Musni Wijaya.
Pada hari ini saya menghadiri acara penerimaan Insentif Fiskal Kinerja tahun 2023 di Kantor Kemenkeu Jakarta.
Muba menerima insentif sebesar Rp. 11.719.180.000 atas kinerja terbaik pada kategori Percepatan Belanja Daerah dan Penggunaan Produk Dalam Negeri ( di tahun berjalan tahun anggaran 2023 ).
Ibu Menteri Sri Mulyani yang menyerahkannya," terang Andi.
BACA JUGA:Oktober Bahagia! 19 Juta Penerima BLT BPNT Dapat Dana Dobel Rp200.000, Cair Mulai Bulan Ini
Kepala Dinkominfo Muba Herryandi Sinulingga mengatakan, Keputusan Menteri Keuangan tentang rincian alokasi Insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada Tahun Anggaran 2023.
Capaian itu menurutnya menunjukkan kekompakan lintas sektoral Muba.
"Sesuai rincian Keputusan Menteri Keuangan No 350 Tahun 2023 bertanggal 2 Oktober 2023, Muba berhasil unggul di 4 kategori mengungguli kota/kabupaten di Sumsel.
Muba unggul di semua kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Sinulingga.
BACA JUGA:Jadwal Resmi Keluar! Bansos PKH dan BPNT Tahap 5 Segera Cair ke Rekening KPM
Menurutnya, dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada Tahun Anggaran 2023 menurut provinsi/kabupaten/kota secara jelas dicantumkan rincian alokasi keuangannya.