PALPRES.COM - Pegawai Negeri Sipil atau PNS dipastikan segera mendapatkan tunjangan khusus di luar gaji.
Besaran tunjangan khusus bagi PNS ini jumlahnya cukup fantastis.
Tunjangan khusus dengan nominal yang besar ini akan menjadi kabar menggembirakan bagi kalangan PNS itu sendiri.
Sesuai dengan Perpres Nomor 51 tahun 2023, semua golongan atau Golongan jabatan PNS dipastikan mendapatkan tunjangan khusus.
BACA JUGA:Biar Imut Tapi Anti Panas dan Hujan, Mobil Listrik Ini Dijual Lebih Murah dari Motor Matic
Misalnya, golongan jabatan tertinggi PNS ada yang mendapat tunjangan khusus senilai Rp35 juta.
Regulasi ketentuan ini termuat dalam Perpres RI Nomor 51 Tahun 2023 yang telah ditandatangani langsung Presiden RI.
Berikut ini penjelasan detail terkait besaran tunjangan khusus bagi PNS ini.
Kesejahteraan PNS mulai menjadi sorotan, hal ini senada dengan disahkannya RUU tentang Perubahan atas UU No 5 tahun 2014 ASN menjadi UU.
BACA JUGA:Cuma Rp17 Jutaan, Motor Bebek Honda Ini Punya Fitur Kekinian dan Modern
Diketahui, RUU ASN mengakomodir skema gaji, jaminan sosial dan pendapatan ASN.
Pada bab 6 RUU ASN, pemerintah menegaskan tidak adanya perbedaan hak dan kewajiban antara PNS dan PPK.
Sehingga pegawai ASN berhak mendapat pengakuan berupa material dan non material.
Berdasarkan RUUS ASN 2023, pasal 21 ayat 2 dinyantakan bahwa komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN terdiri atas penghasilan.
BACA JUGA:Hilang di Skuad Timnas Indonesia vs Brunei, Ivar Jenner Bilang Begini