Bukan hanya penghargaan bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, pada ayat 3 diterangkan bahwa penghasilan yang dimaksud adalah gaji.
Terkait tunjangan, pasal 21 ayat 5 mentaur jenis tunjangan dan fasilitas menjadi dua.
Yaitu tunjangan dan fasilitas jabatan, tunjangan dan fasilitas individu.
Adapun perihal jaminan PNS tertuang dalam Pasal 21 ayat 6.
BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Lat Pra Operasi Mantap Brata Musi, Ini Tujuannya
Sama halnya dengan regulasi lama, ASN mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pensiun dan jaminan hari tua.
Besaran tunjangan khusus PNS bakal dicairkan pada November 2023 mendatang.
Berikut ini besaran tunjangan khusus bagi PNS yang akan segera cair.
- Golongan Jabatan 17 Rp29.750.000 - Rp35.000.000
BACA JUGA:Hanya Rp 120 Jutaan, Kamu Dapatkan Mobil Listrik Masa Depan, Cocok untuk Keluarga Besar
- Golongan Jabatan 16 Rp25.812.500 - Rp31.062.500
- Golongan jabatan 15 Rp22.137.500 - Rp26.600.000
- Golongan Jabatan 14 Rp18.121.250 - Rp22.583.750
- Golongan Jabatan 13 Rp15.601.250 - Rp19.013.750
BACA JUGA:SP2D Sudah Keluar, Bansos untuk KPM PKH dan BPNT Cair Mulai 5 Oktober 2023
- Golongan Jabatan 12 Rp12.871.250 - Rp16.283.750