UMKM Bisa Dapat Modal Usaha Rp5.000.000 dari Bansos Ini, Segera Daftarkan Diri Anda

Rabu 04-10-2023,11:39 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

Berikut ini syarat dan ketentuan penerima bantuan PENA: 

- KPM penerima Bantuan sosial PKH maupun BPNT 

- Berusia maksimal 45 tahun

- Diharapkan sudah merintis usaha yang sudah berjalan lebih kurang 1 tahun.

BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 4 Cair Oktober 2023, Dapat Berapa? Ini Total Nominalnya

- Terdaftar sebagai KPM aktif di DTKS.

Nantinya, apabila mereka telah mendapatkan bantuan PENA,  akan diprioritaskan akan digraduasi (keluar dari kepesertaan bansos) secara sadar dan mandiri. 

Dibuktikan dengan menandatangani surat pengunduran diri bermaterai. Hal ini secara lengkap tertuang pada surat yang dikeluarkan Kemensos RI pada 26 Januari 2023 lalu.

Kemensos mengeluarkan surat yang bersifat rahasia dengan nomor 75.3.4/DI.01/1/2023. 

BACA JUGA:Ada Uang Gratis Rp750.000 Masuk Rekening, Bansos PKH Tahap 4 Cair, Namamu Termasuk?

Apabila ingin mengetahui apakah anda masuk ke dalam daftar penerima bansos ini, bisa cek pada www.cekbansos.kemensos.go.id. 

Jika hasil pengecekan nama anda belum terdaftar, bisa mendaftarkan diri untuk masuk ke DTKS secara online maupun offline ke pemerintah daerah setempat. 

Lalu, bagaimana dengan UMKM yang belum pernah menerima bantuan sosial namun ingin mendaftar sebagai penerima PKH?

Bantuan PKH juga diperuntukkan bagi para pelaku UMKM terutama yang sebelumnya sudah pernah menerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM). 

BACA JUGA:Bansos PKH dan BNPT Tahap 4 Oktober 2023 Kapan Cair? Begini Cara Mengeceknya

Kemensos RI menetapkan 7 kategori penerima bantuan PKH yaitu kategori Ibu hamil, balita 0-6 tahun, lanjut usia, penyandang disabilitas berat, pelajar SD, SMP dan SMA. 

Kategori :