Nantinya, skema yang digunakan untuk memberikan hak jaminan pensiun bagi PPPK itu akan berbeda dengan skema jaminan pension bagi PNS.
Mengutip dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022 Audited, untuk para PNS, prajurit TNI maupun Polri menggunakan skema jaminan pensiun defined benefit atau manfaat pasti.
Sedangkan pendanaannya menggunakan mekanisme Pay As You Go yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Berduka, Sosok Tegas dan Humoris Ini Berpulang
BACA JUGA:KEREN! Sukses Jadi Pengacara di Ibu Kota, Pemuda Ini Beri Inspirasi Putra Daerah Empat Lawang
Dalam dokumen tersebut Implikasi dari Program Pensiun Manfaat Pasti dengan pendanaan Pay As You Go ialah Pemerintah membayarkan manfaat pensiun pada saat PNS memasuki usia pensiun sesuai peraturan perundangan-undangan.
Berdasarkan LKPP 2022, Kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah sebesar Rp2.950,74 triliun.
Terdiri dari kewajiban terhadap pegawai Pemerintah Pusat sebesar Rp936,57 triliun, dan kewajiban terhadap pegawai Pemerintah daerah sebesar Rp2.014,16 triliun.
Kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah itu terbagi juga untuk kewajiban terhadap pegawai aktif sebesar Rp1.372,16 triliun, dan kewajiban terhadap Pensiunan sebesar Rp1.578,57 triliun.
BACA JUGA:Harga 80 Jutaan, Pilih Mobil MPV Jenis ini, Irit BBM dan Bisa Bawa Keluarga Besar Jalan-Jalan
BACA JUGA:SIAP-SIAP KAYA! 3 Jenis Perkutut Ini Dipercaya Mendatangkan Rezeki Berlimpah Bagi Pemiliknya
Pemerintah juga menguasai Dana Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) yang dipungut dari setiap PNS dan Anggota TNI/Polri.
Dimana dana ini dikelola oleh PT Taspen dan PT Asabri.
Tercatat Saldo dana AIP per 31 Desember 2022 dan per 31 Desember 2021, berturut-turut adalah sebesar Rp229,97 triliun dan Rp212,99 triliun.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo berencana merombak system jaminan pension dan jaminan hari tua bagi PNS.
BACA JUGA:Hangatnya Toleransi Beragama! 6 Kampus Ini Miliki Tempat Ibadah Multi Agama