Hore! PPPK Akhirnya Dapat Uang Pensiun di Hari Tua, Cek Skemanya Disini

Rabu 04-10-2023,16:49 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Sulis Utomo

Dan nantinya akan diakumulasikan selama masa kerjanya hingga saat pensiun tiba.

BACA JUGA:Jangan Keliru, Bansos PKH Tahap 4 Rp500.000 Cair Oktober 2023 Hanya Disalurkan untuk Kategori Ini

BACA JUGA:Mengenal 5 Suku Unik di Jawa Timur, Ada yang Menggabungkan Unsur Spiritual dan Seni Pertunjukan

Selanjutnya, pada saat pensiun tiba, peserta tersebut dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dananya.

Juga terdapat manfaat yang akan diterima oleh peserta merupakan sebuah akumulasi kontribusi peserta selama masa kerja dan hasil investasinya.

Tentunya lewat skema ini, biaya program akan lebih dapat terprediksi.

Disebutkan, umumnya pembiayaan program dengan skema ini menggunakan metode full funding atau berdasarkan persentase akumulasi iuran peserta dan pemberi kerja.

BACA JUGA:5 Mobil Murah SUV dengan Harga Rp80 Jutaan, Cocok Untuk Traveling dan Liburan Bersama Keluarga

BACA JUGA:Motif Daun Mirip Kulit Zebra, Ini 5 Cara Jitu Merawat Tanaman Hias Calathea Zebrina

Untuk diketahui, dalam RUU ASN tidak menyebutkan secara rinci skema pensiunan ini.

Sebab hanya mengamanatkan agar supaya ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Anas mengungkapkan, jika PP turunan dari UU ASN terbaru ini akan segera dirampungkan dalam tiga bulan ke depan. 

"Nanti akan kita beresin di PP, termasuk orang yang boleh dimutasi minimal 2 tahun.

BACA JUGA:JANGAN LEWATKAN, Bansos BPNT Rp400.000 Cair Hari Ini, Periksa Saldo ATM-mu

BACA JUGA:Perpaduan Budaya dan Keindahan, Ini 3 Masjid Unik di Malang, Jawa Timur

Itu (kita beresin) tiga bulan," terangnya.

Kategori :