Kemudian akan ada tambahan lagi sebesar Rp1.000.000, dipergunakan untuk pembelian bahan baku usaha.
Jadi total yang didapat Rp6.000.000 per penerima.
PENA sendiri adalah bansos yang berada dibawah Direktorat Pemberdayaan Sosial (Dayasos).
Dimana pada tahun ini akan ada 10.000 kuota untuk penerima bantuan ini.
BACA JUGA:Alhamdulillah, BLT PKH dn BPNT September - Oktober Cair Duluan ke Rekening Berikut Mulai Minggu Ini
Lalu apa saja syarat dan ketentuan dari program ini?
- KPM penerima Bantuan sosial PKH maupun BPNT
- Berusia maksimal 45 tahun
- Diharapkan sudah merintis usaha yang sudah berjalan lebih kurang 1 tahun.
BACA JUGA:Cek ATM Sekarang! Bansos PKH Cair Hari Ini di Daerah Ini, Daerahmu Termasuk?
- Terdaftar sebagai KPM aktif di DTKS.
Nantinya, apabila mereka telah mendapatkan bantuan PENA, akan diprioritaskan akan digraduasi (keluar dari kepesertaan bansos) secara sadar dan mandiri.
Dibuktikan dengan menandatangani surat pengunduran diri bermaterai. Hal ini secara lengkap tertuang pada surat yang dikeluarkan Kemensos RI pada 26 Januari 2023 lalu.
Kemensos mengeluarkan surat yang bersifat rahasia dengan nomor 75.3.4/DI.01/1/2023.
BACA JUGA:UMKM Bisa Dapat Modal Usaha Rp5.000.000 dari Bansos Ini, Segera Daftarkan Diri Anda
Apabila ingin mengetahui apakah anda masuk ke dalam daftar penerima bansos ini, bisa cek pada www.cekbansos.kemensos.go.id.