Ketiga, masuk ke dalam penambahan maupun penggenapan dari kuota yang ada.
Keempat, kamu merupakan anak YAPI (Yatim Piatu) untuk bansos YAPI.
Kelima, memiliki kategori anak sekolah, balita, lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil untuk bansos PKH, dan pegawai yang tidak bergaji diatas UMR/UMK.
BACA JUGA:Indonesia vs Brunei: Adakah Pemain Terkaya Dunia dalam Skuad Brunei?
BACA JUGA:Dijamin Anti Kempes! Begini Cara Membuat Resep Souffle Pancake Lembut
Keenam, bukan merupakan pensiunan ASN/BUMN/TNI/Polri.
Ketujuh, bukan pemilik UMKM yang telah berbadan hukum.
Kedelapan, bukan merupakan Pendamping Sosial yang bekerja di Kemensos RI.
Kesembilan, bukan merupaka perangkat desa atau seseorang yang memegang jabatan di masyarakat.
BACA JUGA:Kabar Bahagia! BLT PKH dan BPNT Tahap 4 via Pos Segera Cair, Intip Jadwalnya Disini
BACA JUGA:Bikin Ngiler! Berikut Rsep Spesial Style Fried Chicken Enak dan Lezat , Bisa Bikin di Rumah
Demikianlah informasi singkat yang dapat kami bagikan. *