Ketiga, masuk ke dalam penambahan maupun penggenapan dari kuota yang ada.
Keempat, kamu merupakan anak YAPI (Yatim Piatu) untuk bansos YAPI.
Kelima, memiliki kategori anak sekolah, balita, lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil untuk bansos PKH, dan pegawai yang tidak bergaji diatas UMR/UMK.
Keenam, bukan merupakan pensiunan ASN/BUMN/TNI/Polri.
BACA JUGA:CAIR SERENTAK! Bansos BPNT Alokasi 3 Bulan, Segini Nominalnya
Ketujuh, bukan pemilik UMKM yang telah berbadan hukum.
Kedelapan, bukan merupakan Pendamping Sosial yang bekerja di Kemensos RI.
Kesembilan, bukan merupaka perangkat desa atau seseorang yang memegang jabatan di masyarakat.
Demikianlah informasi singkat yang dapat kami bagikan. *