RDPS
Honda

Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Hentikan Bansos Sementara Selama Pilkada 2024, Terhitung Tanggal Ini

Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Hentikan Bansos Sementara Selama Pilkada 2024, Terhitung Tanggal Ini

Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Hentikan Bansos Sementara Selama Pilkada 2024, Terhitung Tanggal Ini --Kemenko PMK

PALPRES.COM- Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan Surat Edaran terkait menghentikan penyaluran Bansos (bantuan sosial).

Kebijakan itu berlaku selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berlangsung.

Kabar penghentian bansos yang sifatnya sementara tersebut diungkapkan Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).

Surat Edaran yang dikeluarkan Kemendagri tersebut selanjutnya dikirimkan ke seluruh pemerintah daerah terhitung Rabu, 13 November 2024.

BACA JUGA:MAAF! Bansos PKH BPNT Batal Cair Hingga Akhir November 2024, Ini Alasannya

BACA JUGA:Verifikasi Kelayakan di Lakukan Kemensos, Penerima Bansos BPNT PKH November dan Desember Tertera di SIKNg

Nantinya penyaluran bansos bisa kembali dilakukan usai pemungutan suara Pilkada yang digelar pada 27 November 2024.

Bima menegaskan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan, penghentian bansos ini tidak berlaku untuk keadaan tertentu.

Keadaan yang dimaksud oleh mantan Wali Kota Bogor tersebut yakni daerah yang terdampak bencana.

Seperti bencana yang terjadi di Nusa Tenggara Timur, Flores yang saat ini terjadi erupsi gunung Lewotobi. 

BACA JUGA:Menteri Pertanian Janjikan Petani Milenial Dapat Rp10 Juta Per Bulan, Ayo Segera Daftar!

BACA JUGA:Setelah Menteri, Maung Pindad Akan Dipakai untuk Mobil Dinas Gubernur dan Bupati

“Sesuai dengan aturan untuk seluruh Indonesia bansos akan dihentikan, tapi kecuali di daerah-daerah yang sedang tertimpa bencana, seperti di NTT karena ada erupsi, sedangkan daerah lain ditunda dulu,” jelasnya.

Dari informasi sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengungkapkan setuju jika penyaluran bansos dihentikan sementara selama Pilkada 2024 berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: