Nah, jadi untuk masyarakat yang dalam anggota keluarganya juga memiliki anggota keluarga berusia 7-12 tahun namun belum menyelesaikan wajib belajar, misalnya dikarenakan putus sekolah, juga akan mendapatkan bantuan PKH tahap 4.
Meski sudah menerima PKH tahap 3 tidak menjamin bisa menerima bantuan PKH tahap 4, karena setiap bulannya Kemensos bersama Pemerintah Daerah melakukan verifikasi kelayakan data KPM penerima PKH.*