BACA JUGA:Langsung Cas Cis Cus Bahasa Asing! Ini 7 Kampus Jurusan Sastra Inggris Terbaik di Indonesia
Pada Pasal 22 bahkan disebutkan orang yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di IKN Kalimantan Timur memang dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi pengguna TKA, namun untuk jangka waktu tertentu.
Bukan itu saja, pada Pasal 23 juga disebutkan izin tinggal yang bebas biaya kompensasi adalah selama 10 tahun serta bisa diperpanjang sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja.
Jadi yang dibebaskan adalah kewajiban pembayaran kompensasi bagi pelaku usaha yang mendatangkan Tenaga Kerja Asing ke IKN, bukan soal kewajiban pajak WNA yang ada di ibukota baru.
Selanjutnya diatur pada Pasal 111 angka 2 Perpu Nomor 2/2022 yang mengubah Pasal 26 ayat (1) UU PPh.
BACA JUGA:Wisata Terbaru 2023 di Jogja Dijuluki The Twilight Paradise, Pemburu Senja Wajib Tahu Tempat Ini
Yang menjelaskan bahwa WNA yang bekerja dan memperoleh penghasilan di Indonesia serta termasuk sebagai wajib pajak luar negeri.
Nnatinya akan dikenakan PPh 16 sebesar 20 persen dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.
Jadi, kabar soal WNA yang akan berada di IKN Kalimantan Timur serta dibebaskan pajaknya selama 120 tahun adalah tidak benar. *