Bikin Heboh! Warga Asing di Megaproyek IKN Kalimantan Timur Bebas Pajak Selama 120 Tahun, Benarkah?

Senin 09-10-2023,14:15 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Beredar rumor yang belakangan ini membuat heboh, bahwa pemerintah akan memberlakukan aturan bebas pajak untuk Warga Negara Asing (WNA) selama ratusan tahun di Megaproyek IKN Kalimantan Timur.

Memang, pemerintah saat ini terus mematangkan pembangunan megaproyek IKN di Kalimantan Timur.

Bukan hanya infrastruktur, tapi kebijakan-kebijakan yang ada di IKN Kalimantan Timur juga terus diperhatikan.

Akan tetapi, belakangan muncul rumor yang tidak sedap terkait pembangunan megaproyek tersebut.

BACA JUGA:Bantuan Langsung Tunai Rp400.000 Cair, Penerima BPNT Sembako Segera Cek di Website Ini

Rumor tersebut tak lain adalah adanya kabar bahwa Presiden RI Joko Widodo akan memanjakan para WNA.

Para WNA tersebut nantinya akan dibebaskan pajak dan tidak tanggung-tanggung yakni selama 120 tahun.

Kebijakan ini bakal diberikan terutama kepada WNA asal China di IKN Kalimantan Timur.

Usuy punya usut, diketahui dari Kominfo RI bahwa kabar tersebut adalah hoax alias kabar bohong.

BACA JUGA:Fenomena Menarik Bunga Bangkai Mekar di Kaki Bukit Sulap: Pertanda Musim Hujan Segera Tiba

BACA JUGA:FIX, Ada 2 Bansos Cair Hari Ini untuk KPM yang Penuhi Syarat Ini

Pemerintah RI sendiri mempunyai aturan khusus terkait permasalahan ini yang tentu tidak mengorbankan rakyatnya sendiri.

Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023.

Peraturan itu berisikan soal Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN Kalimantan Timur.

Dalam PP tersebut, tidak disebutkan bahwa WNA yang akan tinggal di ibukota baru bakal dibebaskan pajaknya.

Kategori :